Sabtu, 29 Januari 2011

KEDUDUKAN BK DALAM KTSP

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Perencanaan, pelaksanaan dan perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia senantiasa tetap akan dilakukan mengingat perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat. Kepesatan kemajuan itu tentunya paling banyak didominasi aspek kognitif. Jika aspek kognitif yang menjadi prioritas keberhasilan proses pendidikan, sementara aspek afektif dinomor duakan maka kelak akan menghasilkan cerdik cendekiawan yang tidak memiliki naluri sehingga dapat mengakibatkan anomali sosial.
Bimbingan dan Konseling di sekolah memiliki peran sentral dalam proses pengembangan diri peserta didik, namun harus dimulai dari manakah hal itu akan diberikan. Setiap manusia tumbuh dan berkembang sesuai dengan tahap-tahap perkembangan, apabila menyalahi atau menyimpang dari tahapan itu maka yang terjadi adalah terdapat penyimpangan dalam perilaku. Konselor Sekolah wajib mengantarkan peserta didik agar mampu tumbuh dan berkembang sesuai dengan tugas dan tahap perkembangannya.

B. Kompetensi

Mampu memahami dan menjelaskan kedudukan, fungsi dan peran BK dalam KTSP.
Untuk mencapai kompetensi tersebut peserta diklat diharapkan dapat mencapai indikator-indikator sebagai berikut :
1. mengetahui Peraturan Menteri No. 22, 23 dan 24 tahun 2006-07-27
2. mengetahui Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
3. memahami kedudukan, fungsi dan peran BK dalam KTSP
4. memahami wawasan BK dan penilaiannya dalam KTSP

C. Strategi Penyajian
Pendekatan yang digunakan dalam paparan mata diklat ini adalah pendekatan Andragogi dengan menggunakan berbagai metode secara bervariasi. Mengingat peserta adalah guru pembimbing yang kaya akan pengalaman lapangan, maka strategi penyajian yang digunakan antara lain :
1. Brainstrorming
2. Diskusi
3. Presentasi
4. Penugasan


BAB II
KEDUDUKAN, FUNGSI DAN PERAN BK DALAM KTSP

Kurikulum pendidikan yang selalu berubah hampir rerata dalam setiap sepuluh tahun, merupakan suatu dinamika dalam proses pembelajaran. Dinamika yang dimaksud adalah bahwa setiap perubahan merupakan upaya untuk menyesuaikan diri dalam proses kemajuan sehingga dunia pendidikan tidak bersifat statis. Oleh karena itu para ahli rekayasa pendidikan senantiasa mencermati perkembangan kemajuan zaman dan merencanakan kurikulum pendidikan mendatang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kurikulum 2004 yang diperuntukkan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah hingga tahun ajaran 2006/2007 terdapat satuan pendidikan yang telah dan belum menguji cobakan kurikulum tersebut. Bagi satuan pendidikan yang belum melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan pendidikan Dasar Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan:
a. Untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), dan sekolah dasar luar biasa (SDLB)
- tahun 1 : kelas 1 dan 4
- tahun II : kelas 1, 2,4 dan 5
- tahun III : kelas 1,2,3,4,5, dan 6
b. Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah luar biasa (SMPLB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB):
- tahun I : kelas 1
- tahun II : kelas 1 dan II
- tahun III : kelas 1,2 dan 3
Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada peraturan diatas, dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan Nasional.

Keberadaan Bimbingan dan Konseling di Sekolah

Di dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), di lingkungan pendidikan dasar dan menengah yang berkaitan dengan masalah Bimbingan dan Konseling disebutkan bahwa pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan layanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar dan pengembangan karir peserta didik.
Menyimak uraian di atas maka keberadaan Bimbingan dan Konseling di setiap satuan pendidikan merupakan bagian integral dalam suatu sistem pendidikan. Jika guru mata pelajaran memberikan materi pelajaran pada peserta didik, maka konselor sekolah menggarap pengembangan diri peserta didik. Pengembangan diri ini sangat mempengaruhi terhadap perkembangan peserta didik. Bimbingan dan Konseling di sekolah memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting bahkan perlu, sebab dengan layanan BK di sekolah yang mengacu pada pengembangan diri, peserta didik akan dapat berkembang secara optimal dalam melaksanakan tugas perkembangannya. Melihat kedudukan dan perannya layanan BK di sekolah, maka layanan BK memiliki fungsi a). pemahaman b). pencegahan c).pengentasan d). pemeliharaan dan pengembangan dan e). fungsi advokasi. Jika saja semua fungsi layanan BK di sekolah dapat berjalan dengan baik dan ditangani secara profesional, maka perkembangan dan pertumbuhan peserta didik akan lebih mampu kembang dan tumbuh sesuai dengan tahapan dan tugas-tugas perkembangannya. Agar tahap dan tugas perkembangan itu dapat berjalan, maka salah satu prosedur atau cara dalam melaksankan BK di sekolah adalah melalui layanan konseling. Adapun pelaksanaan layanan dapat diberikan di dalam kelas dan juga dapat di luar kelas sebagai kegiatan ekstrakurikuler.

Kerangka Kerja Bimbingan dan Konseling di Sekolah
1. Bidang BK
Didasarkan pada substansi pelayanannya, bidang layanan bimbingan dan konseling digolongkan sebagai berikut.
a. Bidang pengembangan Kehidupan pribadi, yaitu bidang pela-yanan bimbingan dan konseling yang dumaksudkan untuk membantu individu menilai kecakapan, minat, bakat, karakteristik kepribadian diri sendiri untuk mengembangkan diri secara realistik
b. Bidang pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan bimbingan dan konseling yang dimaksudkan untuk membantu individu menilai dan mencari alternatif hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya atau dengan lingkungan sosial yang lebih luas
c. Bidang pengembangan kegiatan belajar yaitu bidang pelayanan bimbingan dan konseling yang dimaksudkan untuk membantu individu dalam kegiatan belajarnya dalam rangka mengikuti jenjang dan jalur pendidikan tertentu dan/atau dalam menguasai suatu kecakapan dan keterampilan tertentu
d. Bidang pengembangan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantapan karir yaitu bidang pelayanan bimbingan dan konseling yang dimaksudkan untuk membantu individu dlam mencari dan menetapkan pilihan karir serta mengambill keputusan berkenaan dengan karir tertentu, baik karir yang sedang dijalani majupun karir di masa depan
Bidang bimbingan tersebut diatas dilaksanakan melalui berbagai jenis layanan (informasi, orientasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, konseling, bimbingan kelompok, konsultasi, mediasi) yang diperkuat dengan pendukung (instrumentasi, kunjungan rumah, konferensi kasus, himpunan data, alih tangan kasus)

2. PenilaianLayanan BK
Dalam penilaian program BK harus diupayakan tindakan atau proses yang dapat menentukan derajat kualitas kemajuan suatu pelaksanaan yang bertumpu pada perencanaan program yang telah dijadikan sebagai patokan tahun berjalan. Sehingga dapat direncanakan program tindak lanjut dalam melayani kebutuhan siswa dalam kegiatan pembelajaran. Hasil dari suatu penilaian tersebut dengan jelas dapat terlihat program-program yang tidak tercapai, program setengah tercapai atau program yang tercapai secara penuh. Untuk program layanan BK yang tidak/belum tercapai harus dilihat sisi mana yang menjadi penghambat, sehingga hambatan yang menjadi kendala tersebut dapat dicarikan jalan keluarnya dan dapat direkomendasikan untuk perencanaan program mendatang.
Selain sebagai penentu derajat kualitas kemajuan suatu program, penilaian juga dapat berfungsi sebagai umpan balik terhadap keefektifan layanan BK. Juntika dan Akur Sudianto (2004) mengemukakan dua macam penilaian dalam BK yakni 1) penilaian proses, untuk mengetahui sampai sejauh mana keefektifan layanan BK dilihat dari prosesnya, dan 2) penilaian hasil, untuk memperoleh informasi keefektifan layanan BK dilihat dari hasilnya. Aspek yang dinilai baik proses maupun hasil antara lain: a) kesesuaian antara program dan pelaksanaan b) keterlaksanaan program c) hambatan yang dijumpai d) dampak layanan BK terhadap KBM e) respon siswa, personel sekolah, orang tua dan masyarakat f) perubahan kemajuan siswa dilihat dari pencapaian tujuan layanan BK, pencapaian tugas-tugas perkembangan, hasil belajar dan keberhasilan siswa setelah menamatkan sekolah, baik pada studi lanjutan maupun pada pada kehidupannya di masyarakat.
Namun apabila dilihat dari segi evaluasi, maka evaluasi dalam BK lebih bersifat penilaian dalam proses yang dapat dilakukan dengan cara a) mengamati partisipasi dan aktivitas siswa dalam kegiatan layanan bimbingan b) mengungkapkan pemahaman siswa atas bahan-bahan yang disajikan atau pemahaman / pendalaman siswa atas masalah yang dihadapinya c) mengungkapkan kegunaan layanan bagi siswa dan perolehan siswa sebagai hasil dari partisipasi/aktivitasnya dalam kegiatan layanan bimbingan d) mengungkapkan minat siswa tentang perlunya bimbingan lebih lanjut e) mengamati perkembangan siswa dari waktu ke waktu f) mengungkapkan kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan layanan.
§
BAB III
PENUTUP

Mengacu pada naskah KTSP tentang Pengembangan Pribadi, maka layanan bimbingan dan konseling di sekolah wajib dilaksanakan sesuai, sebab materi tersebut dapat mengantarkan peserta didik untuk dapat berkembang secara optimal, mampu mengenal dan memahami diri, keluarga dan lingkungannya. Dalam pelaksanaannya tentunya dapat melibatkan pihak lain (guru mata pelajaran) dengan melihat kondisi sekolah. Tanpa pemberian materi pengembangan diri menyebabkan berbagai hal negatif yakni anomali sosial. Oleh karena itu para guru pembimbing/konselor sekolah wajib meningkatkan 4 kompetensi agar dapat melaksanakan tugas yang diembannya dengan baik dan benar.
Konselor Sekolah harus mampu menjabarkan tugas-tugas perkembangan untuk dijadikan bahan bimbingan dalam upaya mengantarkan peserta didik berkembangan secara optimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar